Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja

1 Mei 2020 21:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja ( freepict.com)

Sonora.ID - Dalam konferensi pers virtual dari graha BNPB, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan-perusahaan untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya keagamaan atau thr kepada para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan mendesar perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Jika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR secara tepat waktu, Ida meminta kepada perusahaan agar melakukan komunikasi dengan para pekerja atau buruh, untuk menemukan alternatif atau solusi dan kesepakatan mengenai pembayaran THR tahun 2020 ini.

Baca Juga: Antisipasi Persebaran Covid-19, Satgas Lakukan Kontak Tracking Cluster Pasar Antasari

Kementerian ketenagakerjaan juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembagayan thr keagamaan tahun 2020, yang berada di seluruh daerah di indonesia.

"kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Ida Fauziyah

Tidak hanya mendesar perusahaan untuk membayar thr kepada buruh atau pekerja, Ida juga mendorong perusahaan untuk mencari alternatif solusi demi kesejaterahan bersama.

Baca Juga: Satpol PP & Dishub Banjarmasin Dinilai Over Acting, Periksa Batas Kota

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar thr tahun 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau buruh. Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran thr keagamaan tahun 2020, baik di pusat maupun di daerah," tangkasnya

Selain itu, untuk membantu perusahaan yang terdampak pandemi Covid19, Ida mengatakan pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Ida, relaksasi yang akan diberikan rencanyanya dalam bentuk pengurangan besaran jumlah iruan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penundaan pembayaran sebagian iuran jamninan pensiun.

Dengan relaksaksi ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban untuk pembayaran THR.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Lawan Stigma Negatif PDP Positif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm