“Masih banyaknya gaji dibawah upah minimum, bahkan ada yang tidak digaji, kesejahteraan jurnalis adalah tanggung jawab perusahaan media yang menaunginya,” ujarnya.
Akibatnya banyak ketidakprofesionalan yang dilakukan para jurnalis, seperti memeras narasumber, menerima amplop dan lain sebagainya.
Dirinya menilai undang undang pers yang ada sudah cukup baik namun lebih kepada melindungi dari sisi hukum dan pekerjaanya, sedangkan terkait upah masih mengacu pada undang undang tenaga kerja.
Baca Juga: #MayDay di Tengah Wabah Covid-19, FSPMI Kalsel Pilih Bagikan Sembako