"Itu tanda bahwa kita harus hati-hati. Jadi sekali lagi saya menyampaikan secara tegas, tidak ada toleransi bagi tempat-tempat ibadah untuk sementara menutup, agar tidak terjadi transmisi lokal perpindahan virus corona tersebut," ujarnya saat ditemui di Posko Covid-19, Jl Nikel Makassar belum lama ini.
Iqbal mengimbau warga agar tetap di rumah selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adanya pelanggaran berdampak terhadap penularan Covid-19 yang akan terus bertambah.
Baca Juga: Apa Hukumnya Ibadah Shalat Tarawih dan Shalat Jumat di Rumah?
"Kita tidak tahu siapa yang merupakan OTG, carrier yang bisa saja datang ke tempat ibadah tersebut dan bisa terkena semua. Baik di masjid, di gereja, di pura dan lain-lain," tutup Iqbal.
Dikutip data Minggu, 3 Mei 2020, untuk Kota Makassar, jumlah penderita positif Covid-19 sebanyak 401 orang.
Selanjutnya untuk pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 397 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 943 orang.
Baca Juga: Meski Tidak Tarawih Di Masjid, Menag Harap Masyarakat Tetap Semangat Beribadah