Ketika ditanya soal pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, Azis menyebutkan hal itu juga akan dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari teguran, pembubaran kerumunan, penyegelan bahkan sanksi berupa denda yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB.
“Terkait bantuan sosial, Pemda Kota Cirebon juga akan menghitung apakah diperlukan atau tidak penambahan bantuan,” tuturnya.
Azis menambahkan, sebelum pemberlakuan PSBB juga akan dilakukan sosialisasi hasil pembahasan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berikan 700 Paket Sembako Gratis Selama Ramadan
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang ditetapkan dengan baik.
“Sukses tidaknya pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 tergantung dari tingkat partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, selama masa PSBB diterapkan, Pemda Kota Cirebon akan melakukan test swab Covid-19 dengan menggandeng Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang telah memiliki alat uji swab untuk mempercepat proses pemeriksaan sampel pasien.
“Pemda Kota Cirebon juga sedang berupaya mendatangkan alat uji swab, dan untuk UGJ sudah memiliki alatnya dan bisa dipergunakan,” kata Azis.
Baca Juga: Raih Perolehan Vote Terbanyak, Claudia Emmanuela Santoso Sabet Juara