Wali Kota Cirebon Minta Masyarakat Patuhi Aturan Selama Pelaksanaan PSBB

5 Mei 2020 14:25 WIB
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis ( Sonora FM Cirebon)

Cirebon, Sonora.ID - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Terlebih saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 06 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Azis usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB Tingkat Provinsi bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon pada Senin (04/05/2020).

Baca Juga: Kontraktor Utama PLTU Beri Bantuan Penanganan Covid-19 untuk Warga Sekitar Proyek

Azis menuturkan point-point yang tertuang dalam PSBB sebenarnya telah berjalan di Kota Cirebon sejak awal Maret 2020 lalu dan secara umum tidak ada hal baru yang harus dilaksanakan masyarakat.

“Pada intinya, PSBB lebih mempertajam dan memperluas soal mekanisme pencegahan covid 19 seperti physical distancing,” ucapnya.

Dirinya menyebut, selama pelaksanaan PSBB, Pemda Kota Cirebon dan berbagai instansi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 akan memperketat pengawasan di sejumlah titik, misalnya pasar dan supermarket yang masih diperbolehkan beroperasi atau justru tempat-tempat tertentu yang berpotensi menjadi area berkumpulnya warga.

“Pada saat PSBB, pemeriksaan terhadap kendaraan masuk pun akan lebih dalam, misal memeriksa isi di dalam kendaraan siapa saja, dan hendak kemana,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Polresta Cirebon Bagikan Sembako Dengan Konsep 'Drive Thru'

Ketika ditanya soal pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, Azis menyebutkan hal itu juga akan dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari teguran, pembubaran kerumunan, penyegelan bahkan sanksi berupa denda yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB.

“Terkait bantuan sosial, Pemda Kota Cirebon juga akan menghitung apakah diperlukan atau tidak penambahan bantuan,” tuturnya.

Azis menambahkan, sebelum pemberlakuan PSBB juga akan dilakukan sosialisasi hasil pembahasan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berikan 700 Paket Sembako Gratis Selama Ramadan

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang ditetapkan dengan baik.

“Sukses tidaknya pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 tergantung dari tingkat partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, selama masa PSBB diterapkan, Pemda Kota Cirebon  akan melakukan test swab Covid-19 dengan menggandeng Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang telah memiliki alat uji swab untuk mempercepat proses pemeriksaan sampel pasien.

“Pemda Kota Cirebon juga sedang berupaya mendatangkan alat uji swab, dan untuk UGJ sudah memiliki alatnya dan bisa dipergunakan,” kata Azis.

Baca Juga: Raih Perolehan Vote Terbanyak, Claudia Emmanuela Santoso Sabet Juara

Pada saat yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda menyatakan penyekatan wilayah telah dilakukan oleh aparat kepolisian.Menyusul penerapan PSBB ini juga bertepatan dengan operasi ketupat lodaya.

Pihaknya juga telah membuat chek point di empat titik yang bertugas untuk menghalau kendaraan yang nekat melakukan mudik lebaran.

“Bagi masyarakat yang pulang kampung dan sudah tidak ada tempat tinggal di daerah rantau, kami periksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu baru diloloskan,” tuturnya.

Baca Juga: Tunggu Restu Menkes, Cirebon Sebagai Kota Transit Akan Menerapkan PSBB

Agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan dengan baik, Syamsul memaparkan penambahan personil kepolisian selama pelaksanaan PSBB pun dilakukan.

“Aparat di lapangan hanya memastikan pergerakan masyarakat dibatasi hanya sampai 30 persen pergerakannya,” pungkasnya.

 

PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm