Lebih lanjut, agar pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
Baca Juga: Seorang Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Garmen di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditutup
"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/5/20).
Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.
"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat Covid-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," ucapnya.
Baca Juga: Longsor, Pemkot Bandung Bangun Kirmir Sementara di TPU Cikutra