Waspadai Potensi Penyebaran Covid-19 Di Tempat Kerja, Disnakertrans Jabar Bentuk TCC-19

5 Mei 2020 14:55 WIB
WASPADAI POTENSI PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA
WASPADAI POTENSI PENYEBARAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Mewaspadai potensi penularan Covid-19 di tempat kerja, diperlukan sinergi antara pimpinan perusahaan dengan para pekerja untuk menciptakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sinergi ini amat diperlukan pada industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya intens mensosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah Covid-19 (TCC-19) yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar.

Mereka bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

Baca Juga: PSBB Bandung, dan Wilayah Jawa Barat Berlanjut Hingga 20 Mei 2020

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar.

Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19  di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Selain itu, pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja. 

Baca Juga: Diburu Polrestabes Bandung, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus YouTuber Prank Waria

Lebih lanjut, agar pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. 

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya. 

Baca Juga: Seorang Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Garmen di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Ditutup

"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/5/20). 

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19  sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja. 

"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat Covid-19  ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," ucapnya. 

 Baca Juga: Longsor, Pemkot Bandung Bangun Kirmir Sementara di TPU Cikutra

Selain intens pada pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, Disnakertrans Jabar mencatat ada 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19.

Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja.

Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.

Ade mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. 

Baca Juga: Industri Hulu Migas Diminta Tetap Pertahankan Kegiatan dan Hindari PHK

"Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade. 

"Diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," tambahnya. 

Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511. 

Selain itu, kata Ade, Disnakertrans Jabar sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.

"Selain secara administratif dengan (mengeluarkan) Surat Edaran tentang Mekanisme dan Pelaporan terdampak COVID-19 dari perusahaan, juga didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil keputusan," ucapnya.

Baca Juga: Sebanyak 14.462 Pekerja di Sulawesi Selatan Terdampak Covid-19 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm