Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Rumah sakit yang mengajukan klaim akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan.
Namun, Kementerian Kesehatan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen tanpa menunggu hasil verifikasi dari bpjs kesehatan.
Dan hingga saat ini, baru ada 3 rumah sakit yang sudah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Penanganan Virus Corona Akan Ditanggung Kementerian Kesehatan