Kemenkes Minta RS Segera Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Covid-19

8 Mei 2020 15:00 WIB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ( )

Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Rumah sakit yang mengajukan klaim akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan.

Namun, Kementerian Kesehatan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen tanpa menunggu hasil verifikasi dari bpjs kesehatan.

Dan hingga saat ini, baru ada 3 rumah sakit yang sudah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Biaya Penanganan Virus Corona Akan Ditanggung Kementerian Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm