Sonora.ID - Direktur Pelayanan Kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti menghimbau untuk semua rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 baik itu rumah sakit rujukan Pemerintah ataupun rumah sakit yang telah berkomitmen untuk melayani pasien Covid-19, untuk segera mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19.
Menurut Hesty, dari tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, Kementerian Kesehatan baru menerima klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dari 95 rumah sakit, untuk 1.389 pasien Covid-19.
Kementerian Kesehatan sudah memberikan uang muka kepada 82 rumah sakit untuk 931 pasien, dengan total kurang lebih sebesar Rp 22 miliyar.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Ini Rincian Biayanya
Untuk itu, Hesty menghimbau untuk seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim pengantian biaya perawatan ini.
Dengan adanya penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 ini, diharapkan dapat mengurangi beban operasional rumah sakit dan rumah sakit tetap dapat menjaga mutu pelayanan.
"Tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020, kami baru menerima klaim sebesar 95 rumah sakit yang baru mengajukan klaim. Dan untuk 1389 pasien. Nah, kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim. Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih 22 m, dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien." Ungkap Hesty.
Baca Juga: Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat, RSUD Ulin Banjarmasin Klaim Tanggung Biaya Berobat Pasien Corona
Diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Rumah sakit yang mengajukan klaim akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan.
Namun, Kementerian Kesehatan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen tanpa menunggu hasil verifikasi dari bpjs kesehatan.
Dan hingga saat ini, baru ada 3 rumah sakit yang sudah terverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Penanganan Virus Corona Akan Ditanggung Kementerian Kesehatan