“Pada prinsipnya Bandara Samratulangi mendukung kelancaran dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Kemudian Bandar Udara juga membentuk Posko penjagaan dan pemeriksaan yang bekerja sama dengan otoritas bandara kantor kesehatan pelabuhan, TNI, dan Polri,” ungkap Rendy menjelaskan.
Selain itu, pihak Angkasa Pura Satu juga melaksanakan rekomendasi slot time untuk maskapai penerbangan yang melakukan perubahan jadwal penerbangan agar sesuai jam operasional masing-masing bandara tujuan.
Baca Juga: Resmi! Seluruh Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi Mulai Besok
Dalam operasinal tersebut Angkasa Pura Satu menjalankan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Setiap penumpang yang hendak terbang diwajibkan memenuhi ketentuan, antara lain adalah memiliki kartu dinas dari atasan atau instansi terkait kemudian juga diikuti keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tes kesehatan atau tes Covid yang hasilnya negatif,” tambahnya.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Operasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Hanya 12 Jam