Dapatkan Izin Pemerintah, Bandara Samratulangi Kembali Beroperasi

8 Mei 2020 15:30 WIB
Bandara Samratulangi Kembali Beroperasi
Bandara Samratulangi Kembali Beroperasi ( Sonora/Gerard M)

Manado, Sonora.ID - PT Angkasa Pura Satu Bandara Samratulangi Manado kembali  beroperasional hari Kamis  kemarin.

Pengoperasionalan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang memperbolehkan perjalanan orang dalam kriteria pengecualian.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja pada 6 Mei 2020  mengatakan,  seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beroperasi Lagi, Garuda Buka Layanan Terbang Mulai Hari Ini

Keputusan tersebut akan diberlakukan sesuai dengan pembatasan kriteria penumpang, yang diikuti dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kebijakan ini dibuat pastinya masih dalam rangka usaha melawan dan menghentikan penyebaran serta penularan Covid-19.

Rendy Anindito Permana, Humas Bandara Samratulangi Manado menyatakan, pihaknya mendukung arahan  tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara.

Baca Juga: Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Gugus Tugas: Tidak Pernah Ada Pelonggaran!

“Pada prinsipnya Bandara Samratulangi mendukung kelancaran dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Kemudian Bandar Udara juga membentuk Posko penjagaan dan pemeriksaan yang bekerja sama dengan otoritas bandara kantor kesehatan pelabuhan, TNI, dan Polri,” ungkap Rendy menjelaskan.

Selain itu, pihak Angkasa Pura Satu juga melaksanakan rekomendasi slot time untuk  maskapai penerbangan yang melakukan perubahan jadwal penerbangan agar sesuai jam operasional masing-masing bandara tujuan.

Baca Juga: Resmi! Seluruh Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi Mulai Besok

Dalam operasinal tersebut Angkasa Pura Satu  menjalankan  protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Setiap penumpang yang hendak terbang diwajibkan memenuhi ketentuan, antara lain adalah memiliki kartu dinas dari atasan atau instansi terkait kemudian juga diikuti keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tes kesehatan atau tes Covid yang hasilnya negatif,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Operasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Hanya 12 Jam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm