Resmi, PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 25 Mei 2020, Aturan Bakal Diperketat

9 Mei 2020 21:44 WIB
PSBB Surabaya Raya diperpanjang
PSBB Surabaya Raya diperpanjang ( Sonora FM Surabaya)

Maka dari itu, nantinya pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga. 

"Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19 ," tegas Gubernur. 

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, dan Surabaya Hari Ini 4 Mei 2020

"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggatan PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya. 

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020 pekan depan, sejak dimulai 28 April 2020 lalu.

Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang. 

Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

Baca Juga: Soal Corona Klaster Sampoerna, Khofifah Menilai Walikota Surabaya Lelet

"Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," imbuhnya. 

"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," pungkasnya. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm