Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopinda Jawa Timur serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Firkopimda Kabupaten/Kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (09/05/2020).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya Publikasi Daftar Penerima Bantuan
"Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Maka14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19," kata Gubernur Khofifah.
Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama untuk daerah Kota Surabaya.
"Selain itu dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Rapid Test pada Pedagang Pasar Simo dan Simo Gunung
Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari. Dan hanya 30 persen orang-orang yang positif Covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari.
Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi Covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari.
Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Baca Juga: Fakta-Fakta Video Viral Tom Liwafa yang Dijuluki Crazy Rich Surabaya
Diantaranya yang belum tercapai adalah penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Khofifah menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
Maka dari itu, nantinya pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
"Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19 ," tegas Gubernur.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Malang, Batu, dan Surabaya Hari Ini 4 Mei 2020
"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggatan PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020 pekan depan, sejak dimulai 28 April 2020 lalu.
Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.
Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
Baca Juga: Soal Corona Klaster Sampoerna, Khofifah Menilai Walikota Surabaya Lelet
"Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," imbuhnya.
"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," pungkasnya.