Meski demikian, pihak toko yang diizinkan beroperasi wajib berpedoman pada protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Tentu toko harus tetap beroperasi, dengan catatan ada SOP yang harus dipatuhi," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Indrajaya Saputra mengungkapkan, pihaknya telah membuat inovasi agar toko dan retail tetap buka, meskipun PSBB diberlakukan.
Baca Juga: Tak Butuh Oven, Ini Resep dan Cara Membuat Pizza Teflon Anti Gagal!
Dengan syarat, toko dan retail hanya melayani pesan antar atau pemesanan via online.
"Gubernur telah bersurat ke pemerintah kabupaten kota agar mengijinkan toko dan retail tetap buka, dengan menggunakan sistem pemesanan online atau pesan antar. Ini semata-mata agar rantai perdagangan tetap terjaga, dan ekonomi kita tidak terpuruk," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur juga menerbitkan surat agar warga berbelanja di warung tetangga, untuk menghidupkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
"Sekali lagi saya tegaskan, Pak Gubernur ini berpikir secara luas. Berbicara mengenai ekonomi secara general, bukan untuk satu toko saja," pungkasnya
Baca Juga: Aktivitas Olahraga di Tempat Terbuka Mulai Diperbolehkan 15 Juni Mendatang