Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akan mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Irwan mengatakan posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 72. Posko tersebut dihadirkan sepekan sebelum hari raya idul fitri.
Baca Juga: Kisah Salah Satu Peserta Kartu Pra Kerja di Kota Palembang