Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Kewajiban tersebut tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Makassar, Irwan Bangsawan mengungkapkan karyawan wajib mendapatkan THR karena merupakan hak pekerja yang telah berkontribusi dalam perusahaan tersebut. Termasuk pekerja yang dirumahkan, baik yang mendapat upah sebagian maupun tidak sama sekali.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Irwan memberi sinyal THR bisa dicicil atau bertahap.
Namun dalam prosedurnya tetap harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan serta mendapat persetujuan dari Disnaker.
"THR adalah kewajiban perusahaan terhadap karwannya. Mengingat tahun ini terjadi pandemi, sesuai edaran edaran Menteri Ketenagakerjaan THR ini bisa dicicil. tapi dalam proses pembayaran itu harus melalui kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan," kata Irwan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin 11 Mei 2020.
Baca Juga: Wali Kota Risma Sebut Ada 16 Klaster Penularan Covid-19 di Surabaya
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akan mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Irwan mengatakan posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 72. Posko tersebut dihadirkan sepekan sebelum hari raya idul fitri.
Baca Juga: Kisah Salah Satu Peserta Kartu Pra Kerja di Kota Palembang