Syarat Pengguna KA Luar Biasa
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
"Yang sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Surat Edaran. Mereka yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan Covid-19, keamanan dan ketertibab umum," kata Joni.
Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh
Prosedur
Untuk dapat menikmati fasilitas KA Luar Biasa ini, sebelumnya para peserta harus menyiapkan:
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan