PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

12 Mei 2020 19:00 WIB
PT KAI mulai mengoperasikan KA Luar Biasa
PT KAI mulai mengoperasikan KA Luar Biasa ( )

Syarat Pengguna KA Luar Biasa

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

"Yang sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Surat Edaran. Mereka yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan Covid-19, keamanan dan ketertibab umum," kata Joni.

Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh

Prosedur

Untuk dapat menikmati fasilitas KA Luar Biasa ini, sebelumnya para peserta harus menyiapkan:

  • Menunjukkan surat tugas yang di tandatangani oleh minimal eselon 2. Apabila pegawai BUMN bisa ditandatangi oleh Direksi.
  • Menunjukan hasil tes negatif Covid-19
  • KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm