Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa mulai hari ini, Selasa, (12/5/2020) sampai dengan (31/5/2020).
Joni Martinus selaku Vice President Public Relations PT KAI dalam siaran pagi Radio Sonora menjelaskan operasi KA Luar Biasa ini disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Joni menjelaskan, nantinya ada enam perjalanan KA Luar Biasa yang dioperasikan hingga akhir bulan Mei.
"Kami menjalankan 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa mulai hari ini sampai 31 Mei, nanti akan kita evaluasi," ujar Joni.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah, 3 Kereta Jarak Jauh di Palembang Disetop KAI
Perbedaan dengan KA Reguler
Joni menjelaskan, KA Luar biasa ini hanya dijalankan sesuai dengan kondisi dan keadaan saja. Apabila kondisinya tidak menghendaki maka KA Luar Biasa tidak akan dioperasikan.
"Dia hanya kita jalankan sesuai dengan kondisi, sesuai dengan keadaan saja. Selama kondisinya tidak menghendaki maka tidak kami jalankan" ungkap Joni.
Kereta ini juga tidak tergambar pada grafik perjalanan kereta api secara resmi, berbeda dengan KA reguler yang memang sudah direncanakan dari jauh-hari dan tergambar dengan jelas di grafik PT KAI.
Selain itu, bentuk interior dan eksterior KA Luar Biasa dan KA reguler ini sesungguhnya sama. Hanya saja KA Luar Biasa ini dioperasikan khusus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penjualan tiket dari KA Luar Biasa ini pun hanya sebesar 50 persen dari jumlah kursi penumpang.
Baca Juga: PT KAI Mengurangi Perjalanan Kereta Untuk Mengurangi Sebaran Covid-19
Syarat Pengguna KA Luar Biasa
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
"Yang sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Surat Edaran. Mereka yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan Covid-19, keamanan dan ketertibab umum," kata Joni.
Baca Juga: Larangan Mudik, KAI DAOP II Bandung Kembali Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh
Prosedur
Untuk dapat menikmati fasilitas KA Luar Biasa ini, sebelumnya para peserta harus menyiapkan:
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, LRT Sumsel Batasi Jumlah Perjalanan
Rute
Bukan untuk pemudik
Joni menegaskan kembali, bahwa KA Luar Biasa ini bukan dalam rangka angkutan mudik, dan KA yang sudah dibatalkan tidak akan dijalankan.
Sehingga Joni menyarankan agar para pembeli tiket sebelumnya untuk merefund ticket. karena tidak bisa untuk beralih ke KA Luar Biasa sebab ada syarat dan ketentuannya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%, Khusus Pembatalan Pada Masa Darurat Bencana Corona