PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

12 Mei 2020 19:00 WIB
PT KAI mulai mengoperasikan KA Luar Biasa
PT KAI mulai mengoperasikan KA Luar Biasa ( )

Rute

  • Gambir – Surabaya Pasarturi (Lintas Utara) 8 gerbong, 4 eksekutif, 4 ekonomi
  • Gambir – Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan) 8 gerbong, 4 eksekutif, 4 ekonomi
  • Bandung – Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan) 6 gerbong, 3 eksekutif, 3 ekonomi

Bukan untuk pemudik

Joni menegaskan kembali, bahwa KA Luar Biasa ini bukan dalam rangka angkutan mudik, dan KA yang sudah dibatalkan tidak akan dijalankan.

Sehingga Joni menyarankan agar para pembeli tiket sebelumnya untuk merefund ticket. karena tidak bisa untuk beralih ke KA Luar Biasa sebab ada syarat dan ketentuannya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%, Khusus Pembatalan Pada Masa Darurat Bencana Corona

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm