Draf Rumusan PSBB Kota Palembang Sedang dalam Proses Pembahasan

13 Mei 2020 17:45 WIB
Illkustrai Palembang
Illkustrai Palembang ( doc Pribadi)

"Yakni, aturan-aturan yang tentu harus duduk bersama dulu. Pak wali dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, bahkan para pengusaha umkm dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kantor Pos di Palembang Terapkan Physical Distancing

Herman Deru berharap, ketika diimplementasikan perwali tersebut, dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran.

"Karena di dalam pasal-pasalnya nanti, bermuara pada penegakan hukum, jika ada yang melanggar. Baik denda, maupun ancaman tindak pidana ringannya, terhadap pelanggar aturan-aturan yang rumusannya akan dibuat segera," ujarnya.

Waktu yang diberikan untuk merumuskan aturan-aturan tadi, lanjut Herman Deru, maksimum satu minggu.

"Artinya, wali kota harus sudah menyampaikan drafnya kepada saya, sebagai gubernur, untuk dapat dievaluasi dan disetujui satu minggu paling lama," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm