"Yakni, aturan-aturan yang tentu harus duduk bersama dulu. Pak wali dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, bahkan para pengusaha umkm dan lain sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Kantor Pos di Palembang Terapkan Physical Distancing
Herman Deru berharap, ketika diimplementasikan perwali tersebut, dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran.
"Karena di dalam pasal-pasalnya nanti, bermuara pada penegakan hukum, jika ada yang melanggar. Baik denda, maupun ancaman tindak pidana ringannya, terhadap pelanggar aturan-aturan yang rumusannya akan dibuat segera," ujarnya.
Waktu yang diberikan untuk merumuskan aturan-aturan tadi, lanjut Herman Deru, maksimum satu minggu.
"Artinya, wali kota harus sudah menyampaikan drafnya kepada saya, sebagai gubernur, untuk dapat dievaluasi dan disetujui satu minggu paling lama," pungkasnya.