Draf Rumusan PSBB Kota Palembang Sedang dalam Proses Pembahasan

13 Mei 2020 17:45 WIB
Illkustrai Palembang
Illkustrai Palembang ( doc Pribadi)

Palembang, Sonora.IDMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Palembang.

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, yang dikeluarkan pada Selasa (12/5).

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, dirinya telah menyelesaikan rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait, untuk membahas kesiapan Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi PSBB yang pertama kali diberlakukan di Sumatera Selatan tersebut.

Menurut Herman Deru, banyak hal yang harus didiskusikan untuk menjadi sebuah produk yuridis.

Baca Juga: Tak Perduli Badai, Pendapatan Bengkel Motor Pasti Fluktuatif

"Setelah payung besarnya, Pergub nanti keluar, tentang tatacara. Nanti, per wilayahnya akan dibuatkan Perwali dari wali kota atau kepala daerah setempat atas persetujuan gubernur untuk dapat diberlakukan," ujar Herman Deru, saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (13/5/2020).

Produk hukum tadi, lanjut Herman Deru, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Herman Deru menekankan, hal yang paling utama adalah lebih gencarnya sosialisasi untuk hidup sehat dan dalam rangka pencegahan covid-19.

Menurut Herman Deru, kedua kota yang mengajukan usulan ke Menteri Kesehatan, telah siap dalam menghadapi PSBB.

Hal ini, sambung Herman Deru, membutuhkan proses untuk membuat produk yuridisnya.

"Yakni, aturan-aturan yang tentu harus duduk bersama dulu. Pak wali dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, bahkan para pengusaha umkm dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kantor Pos di Palembang Terapkan Physical Distancing

Herman Deru berharap, ketika diimplementasikan perwali tersebut, dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran.

"Karena di dalam pasal-pasalnya nanti, bermuara pada penegakan hukum, jika ada yang melanggar. Baik denda, maupun ancaman tindak pidana ringannya, terhadap pelanggar aturan-aturan yang rumusannya akan dibuat segera," ujarnya.

Waktu yang diberikan untuk merumuskan aturan-aturan tadi, lanjut Herman Deru, maksimum satu minggu.

"Artinya, wali kota harus sudah menyampaikan drafnya kepada saya, sebagai gubernur, untuk dapat dievaluasi dan disetujui satu minggu paling lama," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm