Palembang, Sonora.ID - Kebijakan pemerintah kembali menjadi sorotan oleh masyarakat belakangan ini, khususnya kebijakan mengenai naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kebijakan ini dikeluarkan pada saat kondisi perekonomian Indonesia dan seluruh masyarakat di dalamnya sedang mengalami penurunan yang signifikan akibat adanya virus corona.
Baca Juga: Iuran Kembali Dinaikan, BPJS Watch: Kondisi Ekonomi sedang Hancur-Hancurnya
Menurut pengamat ekonomi UMP Amidi, persoalan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah karena pemerintah mengalami defisit atau kerugian akibat besarnya uang iuran yang masuk, ditambah subsidi pemerintah tidak sebanding dengan pengeluaran BPJS kesehatan.
“Kalau pemerintah menaikkan subsidinya, maka beban negara bertambah berat, apalagi di era Covid-19 ini, mungkin tidak ada pilihan lain bagi pemerintah, terpaksa mereka menaikkan tarif,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Istana: Sudah Perhitungkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Pihaknya menambahkan bahwa yang menjadi persoalan kenaikan iuran ini momentnya tidak tepat, pasalnya masyarakat sedang berduka karena mendapat musibah dari wabah corona ini.
“Banyak pelaku-pelaku ekonomi yang pendapatannya turun, serta banyak masyarakat di-PHK, sehingga merasa berat, momentnya tidak tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Protes Kenaikan Iuran BPJS, Masyarakat Dipermainkan
Di sisi lain, pihaknya pun mengungkapkan bahwa dalam kondisi yang berat ini, masyarakat tetap harus membayarnya, karena jika tidak maka mereka tidak bisa berobat.
“Sekarang sistemnya online, ketika masyarakat belum membayar iuran, maka saat mereka hendak berobat, mereka akan ditolak, inilah dilemanya,” ujarnya.
Masyarakat di posisi yang lemah, terpaksa mereka harus membayar, kecuali pemerintah berfikir ulang untuk menunda.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500