Nilai tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang hanya sebesar 32 miliar Rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, yang turut hadir dalam rapat tersebut juga mendukung agar kendala-kendala yang dihadapi oleh instansi tersebut dapat menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur, Sahbirin Noor, pada rapat paripurna yang akan datang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Amini, di hadapan anggota Pansus III LKPJ, memaparkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point
Masterplan itu dirancang sebagai landasan kerja untuk 20 tahun ke depan, yang evaluasinya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Namun Ia mengungkapkan, jika rencana tersebut mengalami penundaan karena adanya pandemi Covid-19 di provinsi ini.
Dari paparannya, Mursyidah menjabarkan untuk penataan perumahan kawasan kumuh di provinsi ini yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, ada sekitar 10 hingga 15 hektar kawasan.
Sementara untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, ada sekitar 77 unit rumah di tahun ini yang masuk program perbaikan dengan pagu anggaran sebesar 17 juta Rupiah per unit rumah.
Baca Juga: Dinas Koperasi UKM Lakukan Pendataan Terhadap UMKM yang Terdampak Corona