Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sepakat akan mengakomodir dan mendukung sejumlah usulan penting terkait pembangunan.
Seperti payung hukum maupun anggaran bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat memaksimalkan kinerjanya.
Mengingat sejak tahun lalu, instansi tersebut dinilai belum mampu bekerja maksimal, terutama yang berkaitan dengan penataan wilayah kumuh di Kalimantan Selatan.
Minimnya anggaran yang dimiliki menjadi salah satu kendala yang akhirnya membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi, selain belum adanya masterplan atau rencana induk kerja yang menjadi arah program.
Hal tersebut terungkap pada kesempatan rapat evaluasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan SOPD tersebut, terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BNPB Terima Dana Hibah dan Donasi Sebesar Rp. 220 Miliar Untuk Penanganan Covid-19
“Mendengarkan semua paparan dan kendala yang disampaikan Kepala Dinas Perkim, kami akan merekomendasikan sejumlah hal,” tutur Ketua Pansus III LKPj DPRD Provinsi, Sahrujani.
Pasalnya, dengan anggaran yang hanya sebesar Rp 32 miliar dan tidak adanya masterplan untuk arah pekerjaan, maka akan sangat sulit untuk dapat merealisasikan program kegiatan yang maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Golkar ini juga sempat membandingkan tidak meratanya dukungan anggaran daerah untuk instansi yang ada.
Seperti dukungan pagu anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang anggarannya sebesar 300 miliar Rupiah di tahun ini, setelah dipangkas 50 persen untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Komisi X DPR RI & Menpora Bahas Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19.
Nilai tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang hanya sebesar 32 miliar Rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, yang turut hadir dalam rapat tersebut juga mendukung agar kendala-kendala yang dihadapi oleh instansi tersebut dapat menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur, Sahbirin Noor, pada rapat paripurna yang akan datang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Amini, di hadapan anggota Pansus III LKPJ, memaparkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: PSBB Pasca Lebaran, Dishub Palembang Tambah Titik Check Point
Masterplan itu dirancang sebagai landasan kerja untuk 20 tahun ke depan, yang evaluasinya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Namun Ia mengungkapkan, jika rencana tersebut mengalami penundaan karena adanya pandemi Covid-19 di provinsi ini.
Dari paparannya, Mursyidah menjabarkan untuk penataan perumahan kawasan kumuh di provinsi ini yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, ada sekitar 10 hingga 15 hektar kawasan.
Sementara untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, ada sekitar 77 unit rumah di tahun ini yang masuk program perbaikan dengan pagu anggaran sebesar 17 juta Rupiah per unit rumah.
Baca Juga: Dinas Koperasi UKM Lakukan Pendataan Terhadap UMKM yang Terdampak Corona