Hadapi Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Pangan (
Tangkap Layar)
Sementara itu, Plt Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori, dalam video conference menyampaikan, setiap kabupaten kota sampai provinsi wajib membentuk satga ketahan pangan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020.
Regulasi terkait ini kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, untuk membentuk satgas di daerah.
Sebagaimana terdapat beberapa pangan di daerah yang harus diketahui dengan rutin seperti, beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging ayam, telur ayam, minyak goreng dan gula.
“Bahwa satgas itu diketuai oleh sekda. Tentu anggotanya ada dari berbagai instansi seperti Bappeda, dinas ketahanan pangan, dinas perdagangan, dinas perhubungan, dinas pertanian juga TNI, Polri dan Bulog,” ucapnya.
Hudori berharap, satgas tersebut bisa melaporkan ketersediaan pangan di setiap daerahnya dengan detail dan berkesinambungan.
“Semua daerah ini diharapkan ada laporan secara pararel, kabupaten kota ke provinsi dan provinsi ke pusat. Itu tiap hari dilakukan supaya pusat dapat memastikan ketahanan pangan di daerah,” pungkas Hudori.