Pada Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Malang bersepakat jumlah Inspektur Pembantu di Inspektorat ditambah menjadi lima Inspektur Pembantu, sebelumnya hanya empat Inspektur Pembantu.
DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan segala pembahasan mengenai empat Ranperda tersebut lebih lengkapnya akan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, Bupati Malang turut menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2019.
Bupati Malang menyampaikan jika masih ada perbedaan pandangan dalam menyikapi fenomena pemerintahan, pembangunan, sosial politik dan lain-lain adalah hal yang wajar.
Baca Juga: DPRD Kalsel Temukan Satu Desa yang Masih Terisolasi dan Tertinggal