Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia membolehkan salat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Kawasan terkendali yang dimaksud yaitu jika angka penularan virus corona menunjukkan penurunan. Selain itu, daerah bebas Covid-19 seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Empat Hari Rapid Test di Makassar, 204 Pedagang Dinyatakan Reaktif
Sementara bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Pelaksanaan salat Id harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.