Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum mengambil langkah dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan salat idul fitri di tanah lapang dan Masjid.
Tertuang dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan pihaknya belum mengatur jalannya salat Id selama wabah pandemi virus corona. Untuk mengambil keputusan, pihaknya perlu mendiskusikan hal itu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Ambil Alih Karantina Pasien Positif
Yusran menambahkan jika nantinya sudah ada keputusan terkait bolehkan salat Idul Fitri di daerah tertentu, pihaknya akan melakukan revisi aturan dalam perwali.
Pj Wali Kota mengaku saat ini hanya ingin fokus dalam program rapid massal melalui RT RW yang akan dimasifikan 2 sampai 3 hari ke depan.
"Kan begini, itu masalah yang sangat kompleks, jadi tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi terkait agama," ujar Yusran saat dikonfirmasi belum lama ini.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tantang Pj Wali Kota Tuntaskan Covid-19 di Makassar
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia membolehkan salat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Kawasan terkendali yang dimaksud yaitu jika angka penularan virus corona menunjukkan penurunan. Selain itu, daerah bebas Covid-19 seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Empat Hari Rapid Test di Makassar, 204 Pedagang Dinyatakan Reaktif
Sementara bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Pelaksanaan salat Id harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.