“Semua alat ini diharapkan dapat memenuhi target tes di Jawa Barat sebanyak 300 ribu orang, atau 0,6 persen dari jumlah populasi di Jawa Barat," harap Hermansyah.
Selain update kasus COVID-19, Hermansyah juga merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Thakiat Takbir dan Shalat Iedulfitri pada Masa Pandemi.
Menurut Hermansyah, Pemprov Jabar akan membuat kajian melalui metodologi yang dapat dipercaya (reliabel) mengenai daerah mana saja yang kasus COVID-19-nya sudah terkendali. Apabila sudah bisa dikendalikan, maka masyarakat dapat salat Idul Fitri di lapangan atau masjid seperti fatwa MUI. Tapi jika belum bisa dikendalikan, maka masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah sama juga seperti fatwa MUI.
Peta daerah COVID-19 ini yang akan menguatkan fatwa MUI dan agar dapat disesuaikan di daerah masing- masing. Sehingga, masyarakat mendapat kepastian apakah diperbolehkan salat idul Fitri seperti biasa, atau cukup di rumah saja.
Tak lupa Hermansyah mengajak seluruh warga Jabar untuk tetap melakukan Protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker, jaga kesehatan, makan minum bergizi, dan taati peraturan dan kebijakan pemerintah selama masa PSBB.