Menurutnya, masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat.
"Penjual, karyawan dan pengunjung di pusat perbelanjaan modern atau pasar tradisional harus menggunakan masker, kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang, atau pengelola bisa menyediakan masker untuk dipakai pengunjung," tegas Azis.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, PSBB tahap dua akan dilaksanakan mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020.
“Kita perlu antisipasi Kamis dan Jumat, menjelang lebaran. Biasanya 'maremaan' (memanfaatkan kesempatan),” ucap Andi.
Baca Juga: Viral Sepatu dan Tas Berjamur di Mal Setelah Lockdown 2 Bulan
Pasar dan pusat perbelanjaan akan diserbu oleh warga yang ingin membeli baju baru atau makanan untuk hidangan lebaran.
Untuk itu, Andi menekankan agar pengelola pasar dan pusat perbelanjaan bisa mengendalikan pengunjung mereka.
“Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, ke depannya kita tidak segan untuk melakukan penutupan,” tegas Andi.
Andi juga menegaskan, sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Mal Pelayanan Publik di Kota Malang di Tunda