PSBB Tahap Kedua Kota Cirebon, Pasar dan Mal Diperbolehkan Buka Normal

18 Mei 2020 20:20 WIB
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis ungkap PSBB Tahap Kedua Pasar dan Mal Buka Normal
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis ungkap PSBB Tahap Kedua Pasar dan Mal Buka Normal ( Sonora/Denny Kifi)

Cirebon, Sonora.ID - Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, melakukan pertemuan dengan kepala pasar tradisional yang kemudian dilanjutkan bertemu dengan pengelola pusat perbelanjaan.

Walikota menjelaskan jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama pelaksanaan PSPB tahap kedua Kota Cirebon akan memberlakukan kearifan lokal, sekalipun dibuka, semua pengelola pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern harus tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Azis, Senin (18/05/2020).

Baca Juga: Antisipasi Gelombang PHK, Gubernur Sulsel Bakal Izinkan Mal Buka

Kearifan lokal, lanjut Azis, yaitu dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW termasuk rileksasi dan mengizinkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka, namun dengan mengendalikan pengunjungnya.

Azis menyebut Kota Cirebon levelnya masih kuning karena level kuning tersebut diberitahukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat melakukan video conference beberapa hari lalu.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan kebijakan PSBB kepada daerah dengan berpedoman pada informasi yang telah diberikan.

"Ini dalam memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon yang tetap ingin membuka usaha, akhirnya di masa PSBB tahap kedua mendatang Pemda Kota Cirebon mengizinkan toko dan pusat perbelanjaan modern untuk buka secara normal,” kata Azis.

Baca Juga: Mal di DKI Kembali Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun?

Menurutnya, masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat.

"Penjual, karyawan dan pengunjung di pusat perbelanjaan modern atau pasar tradisional harus menggunakan masker, kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang, atau pengelola bisa menyediakan masker untuk dipakai pengunjung," tegas Azis.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, PSBB tahap dua akan dilaksanakan mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

“Kita perlu antisipasi Kamis dan Jumat, menjelang lebaran. Biasanya 'maremaan' (memanfaatkan kesempatan),” ucap Andi.

Baca Juga: Viral Sepatu dan Tas Berjamur di Mal Setelah Lockdown 2 Bulan

Pasar dan pusat perbelanjaan akan diserbu oleh warga yang ingin membeli baju baru atau makanan untuk hidangan lebaran.

Untuk itu, Andi menekankan agar pengelola pasar dan pusat perbelanjaan bisa mengendalikan pengunjung mereka.

“Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, ke depannya kita tidak segan untuk melakukan penutupan,” tegas Andi.

Andi juga menegaskan, sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Mal Pelayanan Publik di Kota Malang di Tunda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm