Saat memberikan arahan, Herman Deru mengungkapkan bahwa, sebenarnya penerapan PSBB adalah ketika peraturan kepala daerah tersebut ditandatangani wali kota.
"Artinya, sejak tanggal 20, H-4 Lebaran, itu sudah berlaku ketika ditandatangani Pak Wali," ujarnya.
Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak
Saat itulah, lanjut Herman Deru, pemerintah melakukan sosialisasi penerapan PSBB. Sedangkan untuk pemberian sanksi, baru dilaksanakan setelah masa sosialisasi berakhir.
Di sisi lain, Wali Kota Palembang pun menyatakan bahwa imbauan yang selama ini dikeluarkannya sudah seiring dengan aturan PSBB.
Meski tidak secara resmi ditetapkan di Palembang, namun pihaknya menyatakan bahwa kegiatan masyarakat sudah menunjukkan karakteristik wilayah yang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Lakukan Tadarus Setiap Hari