Sambangi Kantor Wali Kota Palembang, Gubernur Sumsel Cek Rancangan Perwali PSBB

19 Mei 2020 19:30 WIB
Gubernur Sumsel
Gubernur Sumsel ( Tribunnews.com)

Saat memberikan arahan, Herman Deru mengungkapkan bahwa, sebenarnya penerapan PSBB adalah ketika peraturan kepala daerah tersebut ditandatangani wali kota.

"Artinya, sejak tanggal 20, H-4 Lebaran, itu sudah berlaku ketika ditandatangani Pak Wali," ujarnya.

Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak

Saat itulah, lanjut Herman Deru, pemerintah melakukan sosialisasi penerapan PSBB. Sedangkan untuk pemberian sanksi, baru dilaksanakan setelah masa sosialisasi berakhir.

Di sisi lain, Wali Kota Palembang pun menyatakan bahwa imbauan yang selama ini dikeluarkannya sudah seiring dengan aturan PSBB.

Meski tidak secara resmi ditetapkan di Palembang, namun pihaknya menyatakan bahwa kegiatan masyarakat sudah menunjukkan karakteristik wilayah yang memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Lakukan Tadarus Setiap Hari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm