Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Bertempat di Kantor Wali Kota Palembang Jl. Merdeka, Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan kunjungan untuk mengecek Rancangan Perwali dan Kesiapan PSBB, Senin (18/5).
Herman Deru mengaku, dirinya sengaja menyambangi langsung kantor wali kota dalam rangka penyelarasan peraturan kepala daerah PSBB.
Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak
Menurut Herman Deru, payung hukum untuk penerapan PSBB yang meliputi seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Selatan sudah selesai.
"Jadi, Pergub-nya sudah selesai untuk menjadi acuan draf hukum bagi setiap kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB di daerahnya," ujar Herman Deru.
Baca Juga: Bukan Langgar PSBB, Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Sentil Penguasa
Saat memberikan arahan, Herman Deru mengungkapkan bahwa, sebenarnya penerapan PSBB adalah ketika peraturan kepala daerah tersebut ditandatangani wali kota.
"Artinya, sejak tanggal 20, H-4 Lebaran, itu sudah berlaku ketika ditandatangani Pak Wali," ujarnya.
Baca Juga: Meski PSBB Belum Resmi Berjalan, Wali Kota Palembang Harapkan Peran Serta Semua Pihak
Saat itulah, lanjut Herman Deru, pemerintah melakukan sosialisasi penerapan PSBB. Sedangkan untuk pemberian sanksi, baru dilaksanakan setelah masa sosialisasi berakhir.
Di sisi lain, Wali Kota Palembang pun menyatakan bahwa imbauan yang selama ini dikeluarkannya sudah seiring dengan aturan PSBB.
Meski tidak secara resmi ditetapkan di Palembang, namun pihaknya menyatakan bahwa kegiatan masyarakat sudah menunjukkan karakteristik wilayah yang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Lakukan Tadarus Setiap Hari