Ia Menambahkan, Adanya Integrasi Antara Zakat Dan Pajak, Dengan Mencontohkan Negara Lain.
Dimana Zakat Digunakan Untuk Pengurangan Pajak Penghasilan, Selain Itu, Kementrian Keuangan Di Negara Tersebut Juga Memasukkan Zakat Dalam Perhitungan Rasio Pajak Terhadap Produk Domestik Bruto.
Pengelolaan Zakat Di Luar Indonesia Seperti Malaysia, Zakat Di Gunakan Untuk Pengurang Pajak Penghasilan Jadi Ada Integrasi Antara Zakat Dengan Pajak.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Serahkan Zakat secara Online melalui BAZNAS
"Kementrian Keuangan Di Negara Tersebut Juga Memasukkan Zakat Dalam Perhitungan Rasio Pajak Terhadap Produk Domestik Bruto Dan Tentu Ada Intensif-Intensi Kepada Perusahaan Yang Mengeluarkan Zakat," tutunya
"Sehingga Ada Stimulus Perusahaan Punya Kesadaran Untuk Mengeluarkan Zakat. Dan Juga Karena Zakat Merupakan Bagian Dari Pengurang Pajak, Tentu Ini Akan Memberikan Stimulus Kepada Masyarakat Untuk Membayar Zakat Lebih Besar Lagi," tambah Abdurrouf
Sehingga, Lanjut Abdurrouf, Dukungan Regulasi Pemerintah Dan Beberapa Stekholder Sangat Diperlukan, Selain Itu Juga Diperlukannya Sosialisasi Literasi Zakat Dan Manfaat Zakat Kepada Masyarakat, Khususnya Kepada Masyarakat Yang Sudah Wajib Membayar Zakat.
Disamping Itu, Diperlukan Adanya Dukungan Kelembagaan Dan Penguatan Kapasitas Sistem Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Yang Ada Diseluruh Lembaga Pengelola Atau Organisasi Zakat Di Tingkat Pusat Dan Daerah.
Baca Juga: Pemeran Twilight, Gregory Tyree Boyce Meninggal Dunia Bersama Kekasihnya