“Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB jilid ll di Kota Surabaya,” ujarnya.
Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan.
Misalnya, untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda, dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.
Baca Juga: Pembeli Kuliner Ramadhan Masjid Ampel Surabaya Berkurang Selama PSBB
Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin.
Pihaknya memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali nomor 15 tahun 2020 benar-benar diterapkan secara maksimal.
“Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Risma Sampaikan Himbauan Warga Jelang PSBB Surabaya Tahap Dua