Sejak PSBB Jilid I, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan

20 Mei 2020 16:00 WIB
Pemkot Surabaya Awasi Mal sejak PSBB I
Pemkot Surabaya Awasi Mal sejak PSBB I ( Sonora/Budi S)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

Secara rutin personil Satpol PP dan BPB Linmas berkeliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan.

Pengawasan juga terus dilakukan menjelang lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan kepatuhan pada Perwali nomor 16 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan pihaknya terus keliling ke mal-mal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kembali Lakukan Rapid Test Massal di Beberapa Wilayah

Terlebih lagi sudah mendekati Lebaran Idul Fitri, sehingga dia mengaku sudah menerjunkan tim khusus untuk keliling ke mal-mal itu.

“Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum,” tegas Irvan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Irvan, secara massif Selasa kemarin personil Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza, kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction di Jl. Bubutan, dan beberapa mal lainnya.

Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Surabaya Terapkan Metode Sarang Tawon

“Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB jilid ll di Kota Surabaya,” ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal,  maka sanksi bisa saja dilakukan.

Misalnya, untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda, dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.

Baca Juga: Pembeli Kuliner Ramadhan Masjid Ampel Surabaya Berkurang Selama PSBB

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin.

Pihaknya memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali nomor 15 tahun 2020 benar-benar diterapkan secara maksimal.

“Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. 

Baca Juga: Risma Sampaikan Himbauan Warga Jelang PSBB Surabaya Tahap Dua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm