Menurutnya dalam sosialisasi, pihaknya memberikan imbauan yang sama kepada para pelaku usaha maupun pedagang yakni para pelaku usaha untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak minimal 1,5 meter.
Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, alat pelindung wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap higienis.
Serta membatasi jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.
Baca Juga: PUPR Denpasar Sosialisasi PKM Terhadap Pekerja Konstruksi Bangunan
Dari sosialisasi yang dilakukan, Sri Utari mengaku ternyata para pedagang di pasar merasa sangat senang dan memberikan respon yang positif. Bahkan melalui sosialisasi ini ternyata ada para pedagang yang mengaku sudah sangat diperhatikan kesehatannya.
Tidak hanya sosialisasi protokol kesehatan, Sri Utari mengaku selama pandemi Covid-19 ini pihaknya juga telah membantu mempromosikan produk-produk UKM.
Contohnya mempromosikan memproduksi masker para UKM. Dalam mempromosikan produk para pelaku usaha pihaknya memanfaatkan media online.
Baca Juga: Disperindag Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan Berniaga ke Pelaku Usaha
Bahkan untuk kedepan pihaknya juga akan koordinasi dengan Badan Kreatif Kota Denpasar agar produk-produk seluruh pelaku usaha yang ada di Denpasar bisa mempromosikan produknya melalui website @makindekat https://makindekat.com.
Dengan adanya sosialisasi ini, Sri Utari berharap para pedagang taat mengikuti peraturan yang telah ditentukan dalam Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Selain itu ia juga berharap agar apa yang telah dilaksanakan agar tetap dilaksanakan secara berkelanjutan untuk kesehatan kita semua.