Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat

22 Mei 2020 13:00 WIB
Disperindag Kota Denpasar Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat
Disperindag Kota Denpasar Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat ( )

 

Bali, Sonora.ID - Guna mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi para pelaku usaha.

Sosialisasi PKM Protokol Kesehatan Berniaga menyasar 20 Pasar Rakyat di Kota Denpasar.

Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, pasar rakyat juga menjadi sasarannya untuk diberikan sosialisasi tentang PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Mengingat pasar setiap harinya selalu banyak pengunjungnya.

Baca Juga: Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang

“Pemahaman protokol kesehatan harus diberikan kepada pedagang, oleh karena itu hari ini kami melakukan sosialisasi khusus di pasar rakyat,” ungkap Sri Utari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sosialisasi serentak di Pasar Rakyat dilakukan di 20 Pasar Rakyat di Kota Denpasar.

Diantaranya adalah Pasar Agung, Pasar Sudha Mertha, Pasar Sari Merta, Pasar Kerta Waringin Sari, Pasar Poh Gading, Pasar Desa Adat Ubung, Pasar Desa Penatih, Pasar Sindhu, Pasar Intaran, Pasar Tamba, Pasar Desa Pedungan, Pasar Sari Pedungan, Pasar Tradisional Modern Kesiman, Pasar Yadnya, Pasar Ketapian.

Baca Juga: Kerjasama Dengan RSPTN, Denpasar Kembali Lakukan Swab Test Massal Ratusan PMI di Rumah Singgah

Selanjutnya, Pasar Renon I, Pasar Renon II, Pasar Tegal Harum, Pasar Padang Sambian, Pasar Anyar Sari, Pasar Kumbasari, Pasar Cokroaminoto, Pasar Gunung Agung Utara, Pasar Gunung Sari, Pasar Sangging Sari dan Pasar Kreneng. Untuk sosialisasi selanjutnya akan menyasar pasar rakyat lainnya.

Menurutnya dalam sosialisasi, pihaknya memberikan imbauan yang sama kepada para pelaku usaha maupun pedagang yakni para pelaku usaha untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak minimal 1,5 meter.

Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, alat pelindung wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap higienis.

Serta membatasi jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

Baca Juga: PUPR Denpasar Sosialisasi PKM Terhadap Pekerja Konstruksi Bangunan

Dari sosialisasi yang dilakukan, Sri Utari mengaku ternyata para pedagang di pasar merasa sangat senang dan memberikan respon yang positif. Bahkan melalui sosialisasi ini ternyata ada para pedagang yang mengaku sudah sangat diperhatikan kesehatannya.

Tidak hanya sosialisasi protokol kesehatan, Sri Utari mengaku selama pandemi Covid-19 ini pihaknya juga telah membantu mempromosikan produk-produk UKM.

Contohnya mempromosikan memproduksi masker para UKM. Dalam mempromosikan produk para pelaku usaha pihaknya memanfaatkan media online.

Baca Juga: Disperindag Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan Berniaga ke Pelaku Usaha

Bahkan untuk kedepan pihaknya juga akan koordinasi dengan Badan Kreatif Kota Denpasar agar produk-produk seluruh pelaku usaha yang ada di Denpasar bisa mempromosikan produknya melalui website @makindekat https://makindekat.com.

Dengan adanya sosialisasi ini, Sri Utari berharap para pedagang taat mengikuti peraturan yang telah ditentukan dalam Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Selain itu ia juga berharap agar apa yang telah dilaksanakan agar tetap dilaksanakan secara berkelanjutan untuk kesehatan kita semua.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm