Lebih lanjut, Yusran menyebutkan akan ada sanksi bertahap jika para pelaku usaha atau masyarakat nekat melanggar.
Sanksi tersebut terdiri dari tiga golongan, dari mulai ringan hingga berat.
Sanksi ringan seperti pembinaan, sanksi sedang seperti pembubaran paksa serta sanksi berat bisa sampai tahap pencabutan izin usaha atau kegiatan.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada didalam PSBB.
Baca Juga: Siapa Sosok Habib Umar Assegaf yang Diduga Melanggar PSBB di Tol Satelit Surabaya?
“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB namun ketika tidak berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid 3,” ungkapnya.
Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai Covid-19.
Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.
Diharapkan dengan adanya perwali ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dapat lebih meningkat.
“Memang butuh sinergitas yang baik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai bersama,” pungkasnya.