Sonora.ID - Upaya memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan bahwa masyarakat yg meninggalkan Jakarta pada saat Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan mudah untuk kembali ke Jakarta.
Masyarakat diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, yg diatur dalam Pergub no. 47 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat yg tidak memiliki surat izin untuk menunda terlebih dahulu keberangkatan ke Jakarta.
Baca Juga: Anies Minta Pendidik Yang Gaptek Untuk Lebih Belajar Memanfaatkan Teknologi di Masa Pandemi Covid-19
Anies Baswedan mengatakan operasi SIKM ini akan dituntaskan hingga tgl 07 Juni 2020.
"Jadi pada intinya bila anda tidak punya SIKM gk usah coba-coba berangkat dari pada terbuang waktu energi secara percuma. Tahan sampai masa pembatasan ini selesai, kira-kira sekitar tgl 7 operasi ini akan dituntaskan sampai tgl 07, PSBB itu tgl 4, tapi operasinya sampai tgl 7. Dan inilah fase pengamanan Jakarta,"tutur Anies Baswedan
Baca Juga: Anies Peringatkan Pemudik Yang Nekat, Tak Bisa Kembali Ke Jakarta...
Lebih lanjut Anies mengatakan tindakan tegas ini dilaksanakan untuk melindungi warga Jakarta yang bekerja keras patuh berada di rumah.
Selain itu tujuan lain diberlakukannya aturan ini agar tidak kembali pada situasi awal, dimana DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Hal lain yang menjadi pertimbangan diberlakukannya SIKM adalah agar Jakarta yg sudah 2 bulan lebih melakukan pembatasan sosial berskala besar bisa dituntaskan dan membuahkan hasil.
Anies juga berharap masyarakat bisa menerima hal tersebut sebagai ikhtiar untuk mengembalikan Jakarta dan bisa memasuki fase normal baru.
Baca Juga: Beredar Kabar Mal di Jakarta Dibuka Kembali pada Tanggal 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi