"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.
Sebagai lanjutannya, pelapor yang mewakili Syahrini akan menemui tersangka dan tim kuasa hukumnya pada siang ini, Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Mbak You Trawang Aura Ayah Angkat Syahrini, 'Ada Niatan di Balik Kegegeran yang Dibuatnya'
Hukuman pelaku
Pelaku penyebaran video syur tersebut terancam 12 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga terjerat dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).