Pelaku Penyebaran Video Syur yang Mirip Syahrini Diamankan Polisi

28 Mei 2020 10:00 WIB
Pengunggah video syur yang membawa nama Syahrini diamankan polisi
Pengunggah video syur yang membawa nama Syahrini diamankan polisi ( )

Sonora.ID - Belum lama ini, sempat beredar sebuah video syur yang menampilkan sosok perempuan tanpa busana yang dimirip-miripkan dengan selebriti Syahrini.

Video tersebut diunggah ke media sosial Instagram, salah satunya akun @danunyinyir99. Ia menyandingkan video syur tersebut dengan foto Syahrini.

Akibatnya, Syahrini membawa kasus ini ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan pengunggah video tersebut atas dugaan pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Papa Angkat Syahrini Buka Suara, Sakit Hati dan Sebut Syahrini Wanita Beragenda

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang inisial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Dua tersangka diamankan

Yusri kemudian mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip Syahrini tersebut.

Baca Juga: Aib Syahrini Diumbar Ayah Angkat, Denny Darko: Ini Baru Permulaan

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.

Sebagai lanjutannya, pelapor yang mewakili Syahrini akan menemui tersangka dan tim kuasa hukumnya pada siang ini, Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Mbak You Trawang Aura Ayah Angkat Syahrini, 'Ada Niatan di Balik Kegegeran yang Dibuatnya'

Hukuman pelaku

Pelaku penyebaran video syur tersebut terancam 12 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga terjerat dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm