Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak kembali meningkat, mengingat saat ini kasus positif sudah mulai menurun.
“Bahwa sudah ada 6.364 kendaraan, apakah itu roda empat, mobil, mobil bis, ataupun roda dua yang kita putar balik ya. Itu semuanya berusaha untuk tetap masuk. Biasanya mereka mengatakan bahwa saya hanya bekerja di Karawang kemudian pulang ke rumah. Begitu kita tanya identitas rumahnya, ternyata ada di Jakarta, pekerjaannya di Karawang di mana, sulit menjelaskan. Ini yang kemudian kita putar balikkan. Tapi prinsipnya, dengan adanya Pergub ini, tidak ada permisif terhadap penegakan hukumnya, semuanya dalam rangka keselamatan seluruh warga yang ada di Jabodetabek ini 31 juta orang, yang sudah menunjukan angka positifnya turun,” jelasnya.
Baca Juga: Pengurusan SIKM Anda Ditolak, Begini Cara Agar Anda Lulus Verifikasi
Lebih lanjut, Syafrin menghimbau kepada warga yang saat ini telah berada di luar Jabodetabek untuk sementara bertahan terlebih dahulu di kampung, dan tidak kembali ke Jabodetabek.
Hal ini dikarenakan Jabodetabek tengah masuk dalam tahap akhir untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, masa Pembatasaan Sosial Berskala Besar atau PSBB bisa segera diakhiri dan bersiap masuk ke masa kenormalan baru.
Baca Juga: Ingin Kembali Ke Jakarta, Begini Prosedur Mudah Mengurus SIKM