Jika kedepannya nanti pihaknya harus menjalankan instruksi Kemenag terkait pembukaan rumah ibadah, maka harus melihat pula sebaran kasus di masing-masing kecamatan.
“Jika aman silakan. Tapi untuk pemetaan apakah wilayah aman atau tidak juga diharapkan ada persetujuan dari Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan menyambut baik wacana yang dikemukakan Kementerian Agama.
Baca Juga: Korban Terseret Arus di Sungai Sangsang Pantai Siyut Gianyar Ditemukan, Begini kondisinya
“Meski selama ini masjid-masjid tidaklah sepenuhnya tutup. Kegiatan ibadah seperti sholat tetap dilakukan meski harus dalam jumlah jamaah yang terbatas,” ujarnya.
Jika penerapan new normal nanti akan diberlakukan, lanjut Saim, tentu nantinya juga akan ada tatanan ibadah yang sedikit berbeda dari biasa.
“Terutama tetap harus mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya pemakaian masker saat beribadah dan para jamaah wajib cuci tangan,” tutupnya.