Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Belum Bisa Terlaksana dalam Waktu Dekat

29 Mei 2020 20:15 WIB
Ibadah di ditempat keagaamaan sudah mulai diperbolehkan
Ibadah di ditempat keagaamaan sudah mulai diperbolehkan ( Kompas.com)

Jika kedepannya nanti pihaknya harus menjalankan instruksi Kemenag terkait pembukaan rumah ibadah, maka harus melihat pula sebaran kasus di masing-masing kecamatan.

“Jika aman silakan. Tapi untuk pemetaan apakah wilayah aman atau tidak juga diharapkan ada persetujuan dari Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan menyambut baik wacana yang dikemukakan Kementerian Agama.

Baca Juga: Korban Terseret Arus di Sungai Sangsang Pantai Siyut Gianyar Ditemukan, Begini kondisinya

“Meski selama ini masjid-masjid tidaklah sepenuhnya tutup. Kegiatan ibadah seperti sholat tetap dilakukan meski harus dalam jumlah jamaah yang terbatas,” ujarnya.

Jika penerapan new normal nanti akan diberlakukan, lanjut Saim, tentu nantinya juga akan ada tatanan ibadah yang sedikit berbeda dari biasa.

“Terutama tetap harus mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya pemakaian masker saat beribadah dan para jamaah wajib cuci tangan,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm