Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang berkembang di Indonesia membuat sejumlah aktifitas masyarakat di batasi.
Salah satunya adalah perpanjangan SIM, STNK dan BPKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Namun kini, menyambut New Normal Indonesia Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka Layanan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB usai sebelumnya di tutup lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal KMB di Sekolah DPRD Kota Makassar Pinta Pemerintah Pusat Tak Buru-buru Menentukan Keputusan
Padahal sebelumnya layanan perpanjangan SIM/STNK/BPKB akan ditutup hingga 29 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Sopir sembako keluhkan aturan di perbatasan Kalteng, Ini tanggapan Gugus Tugas Kalsel
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).