Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB

30 Mei 2020 12:15 WIB
Sambut New Normal, Polri  Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB ( Kompas.com)

Kapolri Jendral Idham Aziz menerapkan peraturan yang ketat kepada para masyarakat dan petugas pelayanan di Samsat.

Peraturan tersebut berupa protokol kesehatan yang sesuai standar dari WHO, hal  ini dilakukan agar pandemi Covid-19 dapat di tekan.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh petugas adalah sebagai berikut:

1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.

Baca Juga: Rapid Test Terbatas Pemkot Makassar Batasi Pelaksanaan Tes Covid-19

3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.

4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.

5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.

6. Setelah melajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

7. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.

Baca Juga: Soal KMB di Sekolah DPRD Kota Makassar Pinta Pemerintah Pusat Tak Buru-buru Menentukan Keputusan

8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.

9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.

10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.

11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.

Sementara itu, instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB:

1. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm