Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang berkembang di Indonesia membuat sejumlah aktifitas masyarakat di batasi.
Salah satunya adalah perpanjangan SIM, STNK dan BPKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Namun kini, menyambut New Normal Indonesia Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka Layanan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB usai sebelumnya di tutup lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal KMB di Sekolah DPRD Kota Makassar Pinta Pemerintah Pusat Tak Buru-buru Menentukan Keputusan
Padahal sebelumnya layanan perpanjangan SIM/STNK/BPKB akan ditutup hingga 29 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Sopir sembako keluhkan aturan di perbatasan Kalteng, Ini tanggapan Gugus Tugas Kalsel
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Kapolri Jendral Idham Aziz menerapkan peraturan yang ketat kepada para masyarakat dan petugas pelayanan di Samsat.
Peraturan tersebut berupa protokol kesehatan yang sesuai standar dari WHO, hal ini dilakukan agar pandemi Covid-19 dapat di tekan.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh petugas adalah sebagai berikut:
1. Memastikan petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Memahami perlindungan diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
Baca Juga: Rapid Test Terbatas Pemkot Makassar Batasi Pelaksanaan Tes Covid-19
3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.
4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.
6. Setelah melajukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
7. Sedapat mungkin menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.
Baca Juga: Soal KMB di Sekolah DPRD Kota Makassar Pinta Pemerintah Pusat Tak Buru-buru Menentukan Keputusan
8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.
Sementara itu, instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB:
1. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.
3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.
Baca Juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah Akan Segera Dibuka Kembali
Selain penetapan protokol kesehatan yang ketat, Kapolri Jendral Idham Aziz juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM/STNK/BPKBnya habis pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
Baca Juga: Jelang New Normal, Gugus Tugas Makassar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB"