Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB

30 Mei 2020 12:15 WIB
Sambut New Normal, Polri  Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB ( Kompas.com)

3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.

5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.

Baca Juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah Akan Segera Dibuka Kembali

Selain penetapan protokol kesehatan yang ketat, Kapolri Jendral Idham Aziz juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM/STNK/BPKBnya habis pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020.

Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.

Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Jelang New Normal, Gugus Tugas Makassar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm