Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan

3 Juni 2020 16:54 WIB
Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan
Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan ( Sonora/ Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar masuk atau SIKM.

Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini, hari ini di Posko tanggap darurat penanganan wabah Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan hingga hari ini total tercatat 49,483 permohonan SIKM yg diterima.

Petugas dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu DKI Jakarta berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21,000 permohonan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang Tepat dan Cepat

Adapun hasil verifikasi Weningtyas menyebut hanya 8,6% dari total permohonan atau 4,265 permohonan SIKM, yg dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Sementara dari total 4.265 pemohon, 2,642 diantaranya saat ini sedang dalam status menunggu validasi untuk penjamin atau penanggungjawab.

"Adapun permohonan yg telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi hanya 8,6% dari total permohonan atau 4,265 permohonan SIKM yg dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat diterbitkan secara elektronik. Dan sebanyak 2,642 permohonan SIKM sedang menunggu divalidasi untuk penjaminan atau penanggung jawab,"tutur Weningtyas Purnomorini

Baca Juga: Facebook, PayPal dan Tencent Resmi Berinvestasi Pada Perusahaan Gojek

Lebih lanjut Weningtyas mengatakan 76,9% dari total permohonan atau 38,052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui.

Untuk itu masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam mengajukan SIKM karena kerap kali ditemukan permohonan yg tidak memenuhi aspek substansi perizinan.

Sebab tidak sesuai dengan ketentuan utama yakni tidak bekerja pada 11 sektor yg diizinkan untuk mendapatkan SIKM.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 Di DKI Jakarta 529 Orang Meninggal, 2.530 Orang Berhasil Sembuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm